ESDM
Bengkulu Akhiri 10 Izin Tambang Minerba
Kamis, 19 Januari 2017 19:18 WIB
Bengkulu - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu menerbitkan surat
pengakhiran 10 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara seiring
berakhirnya masa berlaku izin yang dimiliki perusahaan tersebut.
"Sepuluh perusahaan itu masih proses eksplorasi dan masa berlaku izinnya sudah habis sehingga kita terbitkan surat pengakhiran," kata Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Oktaviano di Bengkulu, Kamis.
"Sepuluh perusahaan itu masih proses eksplorasi dan masa berlaku izinnya sudah habis sehingga kita terbitkan surat pengakhiran," kata Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Oktaviano di Bengkulu, Kamis.
Menurut
dia, dari sepuluh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan tersebut, sembilan
izin eksplorasi batu bara yakni PT Ratu Samban Mining yang memiliki dua lokasi
izin yakni di Kabupaten Bengkulu Utara, PT Injatama di Kabupaten Bengkulu
Utara, PT Sato Mining di Bengkulu Utara, PT Skord Mining di Bengkulu Utara.
"Satu
perusahaan pemilik izin eksplorasi emas milik PT Lion Power di Kabupaten Lebong
juga akan diakhiri," ucapnya.
Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Bengkulu Mega Steel yang menambang pasir biji besi di Kabupaten Kaur dan PT Ferto Rejang, pertambangan batu bara di Kabupaten Bengkulu Tengah masih dalam proses verifikasi di Kementerian ESDM.
Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Bengkulu Mega Steel yang menambang pasir biji besi di Kabupaten Kaur dan PT Ferto Rejang, pertambangan batu bara di Kabupaten Bengkulu Tengah masih dalam proses verifikasi di Kementerian ESDM.
Sebelumnya,
aktivis Walhi Bengkulu Atma Yuda mengatakan ada 12 izin usaha pertambangan batu
bara yang harus diakhiri sebab masa berlaku izinnya sudah habis.
Dari 12 IUP tersebut, sebanyak 10 izin eksplorasi dan dua izin operasi produksi. Perusahaan pemilik izin tersebut yakni PT Bencoolen Mining, PT Cakra Bara Persada, PT Dongin Indonesia, PT Injatama, PT Krida Dharma Andika, PT Ratu Samban Mining, PT Sato Mining, PT Ferto Rejang, dan PT Rekasindo Guriang Tandang.
"Dari 12 izin itu ada dua yang sudah masuk tahap produksi yakni PT Ferto Rejang di Bengkulu Tengah yang habis pada Desember 2016 dan PT Rekasindo Guriang Tandang di Bengkulu Utara yang berakhir pada Maret 2015," katanya.
Dari 12 IUP tersebut, sebanyak 10 izin eksplorasi dan dua izin operasi produksi. Perusahaan pemilik izin tersebut yakni PT Bencoolen Mining, PT Cakra Bara Persada, PT Dongin Indonesia, PT Injatama, PT Krida Dharma Andika, PT Ratu Samban Mining, PT Sato Mining, PT Ferto Rejang, dan PT Rekasindo Guriang Tandang.
"Dari 12 izin itu ada dua yang sudah masuk tahap produksi yakni PT Ferto Rejang di Bengkulu Tengah yang habis pada Desember 2016 dan PT Rekasindo Guriang Tandang di Bengkulu Utara yang berakhir pada Maret 2015," katanya.
(Antara Bengkulu)
0 comments:
Posting Komentar