KPHP
Mukomuko Selidiki Identitas Pelaku Perambahan Hutan
Sabtu, 11 Februari 2017 20:35 WIB
Mukomuko
- Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, Provinsi
Bengkulu, menyatakan akan menyelidiki identitas orang-orang yang melakukan
perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Air Teramang di Kecamatan
Ipuh.
"Kami selidiki dulu identitas orang-orangnya. Siapa saja yang membuka lahan perkebunan kelapa sawit dengan cara merusak kawasan hutan tersebut," kata Koordinator Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Jasmin Sinaga, didampi Staf KPHP M. Rizon, di Mukomuko, Sabtu.
"Kami selidiki dulu identitas orang-orangnya. Siapa saja yang membuka lahan perkebunan kelapa sawit dengan cara merusak kawasan hutan tersebut," kata Koordinator Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Jasmin Sinaga, didampi Staf KPHP M. Rizon, di Mukomuko, Sabtu.
KPHP
setempat telah menindaklanjuti laporan masyarakat setempat terkait aktivitas
perambahan hutan produksi terbatas Air Teramang di Kecamatan Ipuh.
Berdasarkan
laporan sementara yang diterima instansi itu, katanya, seluas sekitar 200
hektare lahan dalam kawasan hutan produksi terbatas Air Teramang di Kecamatan
Ipuh yang dirusak untuk ditanami tanaman kelapa sawit.
Warga di Kecamatan Ipuh terutama warga Desa Sibak yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan itu menyebut lahan tersebut sebagai lahan seribu.
Warga di Kecamatan Ipuh terutama warga Desa Sibak yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan itu menyebut lahan tersebut sebagai lahan seribu.
Ia
mengatakan, instansinya menugaskan personel polisi kehutanan untuk mengukur
lokasi tersebut menggunakan GPS untuk memastikan lokasi tersebut berada dalam
atau diluar kawasan hutan negara di daerah itu.
Selain itu, katanya, mendata luas lahan dalam hutan lindung tersebut yang telah dibuka serta jenis tanaman yang ditanam dalam kawasan hutan lindung itu.
"Kami ambil data terlebih dahulu. Sedangkan tindakan selanjutnya setelah diketahui lokasi tersebut masuk wilayah mana," ujarnya.
Ia menyatakan, pemerintah sampai sekarang belum melepaskan lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung di lokasi tersebut.
Selain itu, katanya, mendata luas lahan dalam hutan lindung tersebut yang telah dibuka serta jenis tanaman yang ditanam dalam kawasan hutan lindung itu.
"Kami ambil data terlebih dahulu. Sedangkan tindakan selanjutnya setelah diketahui lokasi tersebut masuk wilayah mana," ujarnya.
Ia menyatakan, pemerintah sampai sekarang belum melepaskan lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung di lokasi tersebut.
(Antara Bengkulu)
0 comments:
Posting Komentar